KPU Masih Identifikasi Kebutuhan Logistik di Malaysia
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum masih mengidentifikasi jumlah kebutuhan surat suara untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Jadwal pemungutan suara ulang akan ditentukan setelah surat suara itu siap.Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, Rabu (24/4/2019), menjelaskan, pihaknya belum menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU).
”(Rencana pemungutan suara ulang) di Malaysia (masih) diidentifikasi surat suara yang diperlukan. Kalau sudah siap, kita jadwalkan kapan PSU,” ujarnya.
PSU di Kuala Lumpur tersebut, kata Hasyim, akan dilakukan dengan menggunakan metode pos. Mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) di PPLN Kuala Lumpur, terdapat 319.293 pemilih (dari total 588.873 pemilih) yang menggunakan metode pos. Namun, Hasyim menambahkan, jumlah surat suara yang disiapkan tidak berarti sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan metode pos.
Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta Purnomo Ananto saat dihubungi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memperoleh informasi terkait PSU. ”Untuk logistik PSU di Malaysia, sampai saat ini kami juga belum dapat info dari KPU,” ujarnya. Polimedia adalah lembaga yang bertugas memastikan kualitas surat suara Pemilu 2019.
Penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya temuan surat suara yang diduga dicoblos bukan oleh pemilih. Surat suara itu ditemukan di Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Bandar Baru Wango, Selangor.
Terkait pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia, Hasyim mengatakan, masih dilakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi orang-orang yang disebutkan dalam antrean dan tidak sempat mencoblos pada 13 April lalu. Identifikasi dimaksudkan untuk mengetahui yang bersangkutan termasuk kategori pemilih dalam kategori mana, termasuk pemilih atau bukan, dan apakah yang bersangkutan sudah mencoblos ataukah belum. Hasyim memastikan, jika identifikasi sudah dilakukan, maka baru akan ada keputusan yang diberikan.
Sementara itu, Ketua PPLN Sydney Heranudin saat dihubungi semalam mengatakan dirinya belum bisa memberikan komentar. Pasalnya, surat keputusan resmi terkait hal itu belum diterima oleh PPLN Sydney.
“PPLN Sydney belum menerima surat keputusan resmi dari KPU terkait akan atau tidak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney,” sebut Heranudin.