Divonis Bebas, Dahlan Iskan Mengaku Belum Baca Putusan MA
Menteri Badan Usaha Milik Negara 2011-2014 Dahlan Iskan belum membaca putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas dirinya sekaligus menolak upaya kasasi jaksa terkait kasus korupsi yang sempat menjeratnya beberapa tahun lalu. Ia mengaku akan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Badan Usaha Milik Negara 2011-2014 Dahlan Iskan belum membaca putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas dirinya sekaligus menolak upaya kasasi jaksa terkait kasus korupsi yang sempat menjeratnya beberapa tahun lalu. Ia mengaku akan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Pada 22 April 2019, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan amar putusan terhadap pengajuan banding di tingkat pengadilan tinggi atau kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 242/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby.
Kasasi itu diajukan terkait pengabulan banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur terhadap vonis terhadap Dahlan Iskan pada akhir 2017. Sebelumnya, pada 21 April 2017, Dahlan divonis bersalah dan dipidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia juga sempat ditetapkan sebagai tahanan kota dan diwajibkan membayar denda dengan ketentuan yang ditetapkan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menganulir putusan tersebut dan Dahlan dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian giliran jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dari informasi yang diunggah di situs kepaniteraan MA, kasasi yang diajukan pemohon, yakni jaksa penuntut umum tersebut, ditolak. Dahlan pun kini dinyatakan bebas.
Ditemui saat berada di kediaman presiden Indonesia ke-3 BJ Habibie, di Jakarta, Rabu (1/5/2019), Dahlan Iskan mengatakan, dirinya belum membaca putusan tersebut. Namun menurut Dahlan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum atas perkara tersebut ke MA.
”Saya belum baca putusannya. (Kalau kabarnya) ya, bacalah. Aku ini terserah saja,” ujarnya singkat.
Sampai saat ini, pihak MA memang masih memproses salinan putusan penolakan kasasi tersebut. Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah.
”Mengenai pertimbangan hukum, sekarang penyusunan putusan atau istilahnya minutasi. Dalam proses ini, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis,” katanya hari ini.
Abdullah menjelaskan, penolakan kasasi dari JPU oleh MA bisa terjadi karena beberapa alasan, pengadilan yang memutus perkara sebelumnya sudah melakukan kewenangannya, majelis hakim tidak melanggar hukum yang berlaku. Alasan lainnya, tidak ada kelalaian terhadap pemenuhan syarat yang diwajibkan undang-undang dengan batalnya putusan yang Dahlan Iskan.
”Apabila pemohon kasasi menyampaikan alasan selain yang telah ditentukan, permohonannya kemungkinan ditolak. Jika alasan yang disampaikan pemohon dalam memori kasasi mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan yang diajukan kasasi, kemungkinan juga bisa ditolak,” tuturnya.
Dahlan Iskan sebelumnya didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Wisnu Wardhana.