JAKARTA, KOMPAS —Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Nicke saat masih menjabat di PLN.
Pada 23 April 2019, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sementara itu, sebelum menjabat sebagai direktur utama Pertamina, Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PLN, Direktur Perencanaan Korporat PLN, serta Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Nicke menjawab singkat pertanyaan wartawan. ”Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN. Itu saja, ” ujarnya.
Pemeriksaan sebagai saksi ini bukan yang pertama dialami Nicke. Pada 17 September 2018, dia juga pernah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara yang sama, yakni terkait PLTU Riau-1.
Baik Eni maupun Idrus saat ini telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
Selain Nicke, pada Kamis KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang yang beragam. Nama itu muncul dari penyidikan dan persidangan pihak terkait.