JAKARTA, KOMPAS - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah mengagendakan pemanggilan kembali kepada tersangka kasus dugaan pencucian uang, Bachtiar Nasir, Selasa (14/5/2019). Bachtiar merupakan satu dari tiga tersangka penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, tim penyidik menghargai kegiatan Bachtiar yang mengakibatkan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik kepolisian, Rabu kemarin. Pemanggilan itu merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, pada awal 2018, tim penyidik Polri juga telah meminta kedatangan Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan.
Kami ingin klarifikasi terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana YKUS. Pekan depan merupakan pemanggilan ketiga, sehingga kalau tidak hadir akan dilakukan penjemputan
“Kami ingin klarifikasi terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana YKUS. Pekan depan merupakan pemanggilan ketiga, sehingga kalau tidak hadir akan dilakukan penjemputan,” tutur Dedi, Rabu (8/5/2019), di Jakarta.
Selain Bachtiar, dua tersangka lain ialah AA yang merupakan pengurus YKUS serta I, pimpinan salah satu bank syariah yang mengelola dana YKUS. Bachtiar, lanjut Dedi, diduga mencairkan uang di rekening yayasan sekitar Rp 1 miliar yang diperuntukkan di luar kegiatan yayasan.
Penetapan tersangka Bachtiar, kata Dedi, juga sudah berdasarkan hasil audit rekening yayasan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli untuk memastikan adanya perbuatan pidana dalam kasus itu. Penyelidikan kasus itu dimulai sejak Februari 2017.
Sementara itu, kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya meminta kebijaksanaan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan setelah bulan Ramadan. Hal itu dikarenakan Bachtiar memiliki agenda yang padat selama satu bulan ke depan.