Penyelesaian Kasus Formulir C1 Ditargetkan Tuntas Pekan Depan
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menargetkan penyelesaian kasus penemuan ribuan salinan formulir C1 di Menteng, Jakpus, pada Senin pekan depan. Penyelesaian kasus tersebut termasuk, antara lain, identifikasi keaslian salinan formulir tersebut.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menargetkan penyelesaian kasus penemuan ribuan salinan formulir C1 di Menteng, Jakpus, pada Senin pekan depan. Penyelesaian kasus tersebut termasuk, antara lain, identifikasi keaslian salinan formulir tersebut.
Pada sisi lain, Bawaslu didorong untuk mematuhi Peraturan Bawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai panduan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Roy Sofia Fatra Sinaga, Kamis (9/5/2019), menyampaikan, pihaknya memiliki tujuh hari kerja untuk menjelaskan hasil investigasi mengenai kasus tersebut. Hingga sejauh ini, tidak ada kendala sekalipun belum ada perkembangan apa pun setelah ribuan salinan formulir C1 tersebut ditemukan pada Sabtu lalu.
Penemuan ribuan salinan formulir tersebut terjadi setelah aparat kepolisian menghentikan pengemudi taksi daring yang melanggar lalu lintas. Polisi menemukan dua kardus berisi ribuan dokumen tersebut di dalam kendaraan tersebut.
Roy mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI dalam rangka menginvestigasi kasus tersebut. Hal tersebut dilakukan sebelum bisa melakukan pengecekan ke sejumlah wilayah kabupaten di Jawa Tengah yang diduga menjadi asal ribuan dokumen tersebut.
Pidana
Menurut Roy, kasus tersebut kemungkinan masuk ke dalam ranah pidana umum atau pidana pemilu. Hal ini terjadi jika dokumen milik negara tersebut ternyata dipalsukan dan atau diubah isinya.
”Ya, kan, kalau ada seseorang (pelaku). Ini, kan, enggak ada, jadi kan susah,” kata Roy.
Disinggung mengenai kemungkinan bahwa kasus tersebut tak bisa diungkap menyusul ketiadaan unsur pelakunya, Roy menyatakan pihaknya belum sampai beroleh kesimpulan demikian. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengetahui identitas pemesan taksi daring yang mengangkut ribuan dokumen tersebut.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi pada hari yang sama menyebutkan, sebetulnya mudah bagi Bawaslu untuk mengonfirmasi status C1 yang diragukan itu. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah KPU daerah terkait.
”Atau jika jumlahnya terlalu banyak, tinggal ambil sampel dan verifikasi ulang dan menginformasikan ke publik soal ini,” kata Erwin.
Patuhi Perbawaslu
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyampaikan agar kasus ini harus dipastikan Bawaslu dan KPU. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh menjadi tidak jelas penyelesaiannya.
Kaka juga menyebutkan bahwa tugas dan kewajiban Bawaslu dalam menangani laporan maupun temuan ada tahapan-tahapannya. ”Melalui (rapat) pleno, bukan asumsi,” katanya.
Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31/2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Kaka menyebutkan, laporan penyelidikan dan proses selanjutnya mesti didahulukan pembahasan dan klarifikasi.
”Jika tak melalui tahapan itu, patut diduga melanggar etika dan hukum,” ujar Kaka.
Ia juga menekankan bahwa yang terjadi bukanlah pidana umum, melainkan kejahatan atau tindak pidana pemilu. Kaka menambahkan, memalsukan dokumen pemilu tidak boleh menjadi pidana umum. Ia pun meminta agar Bawaslu mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya.
Secara khusus, Kaka juga menyampaikan bahwa dimensi waktu penting jadi perhatian dan agar tidak berlama-lama menentukan kepastian status keaslian ribuan dokumen tersebut ataupun duduk perkaranya. Menurut dia, hal itu tidak hanya menimbulkan spekulasi, tetapi juga bisa melanggar UU Pemilu.