logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Ingatkan Penyelenggara...
Iklan

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk melaporkan atau langsung menolak gratifikasi yang diberikan.

Oleh
Riana A Ibrahim dan Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ExFQOBPKYWxXH6g-CnHQWkvWg28=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190426_ENGLISH-ASN-KORUPSI_A_web_1556285010-1.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintas di depan spanduk bertuliskan ”Stop Korupsi dan Gratifikasi” di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Keberadaan spanduk tersebut diharapkan bisa membangun sikap dan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi dan menerima gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk melaporkan atau langsung menolak gratifikasi yang diberikan. Tak hanya berupa bingkisan makanan dan uang yang dilabeli THR (tunjangan hari raya), penggunaan fasilitas kendaraan dinas operasional untuk mudik pun dilarang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000