Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Digelar 20 Mei
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir akan digelar pada 20 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir akan digelar pada 20 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut akan ditangani oleh hakim tunggal Agus Widodo yang kini juga menangani permohonan praperadilan milik bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (10/5/2019), di Jakarta, mengatakan, berkas permohonan perkara dengan nomor 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL itu mulai didaftarkan pada 8 Mei 2019. Penunjukan hakim serta penetapan jadwal sidang perdana dilakukan pada hari yang sama pascaberkas perkara masuk.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada 23 April 2019. Selain Sofyan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan juga menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah memproses hukum mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham hingga ke pengadilan.
Dari berkas para tersangka sebelumnya, Sofyan diduga aktif dalam sejumlah pertemuan dengan Eni, Kotjo, dan Idrus. Sofyan juga turut memutuskan untuk menggunakan perusahaan yang dibawa Kotjo agar memperoleh proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang berkekuatan 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau itu.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, menyampaikan, permohonan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai dua bukti permulaan yang menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka belum jelas.
”Padahal untuk menetapkan tersangka, perlu dua bukti permulaan yang cukup. Ini yang ingin kami pertanyakan,” kata Soesilo.
Lebih lanjut, menurut Soesilo, tindakan KPK yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu juga masuk dalam poin praperadilan. Namun, Soesilo meminta untuk menunggu proses praperadilan yang nanti berjalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya belum menerima surat pemanggilan untuk hadir dalam sidang praperadilan Sofyan Basir sebagai pihak termohon.
”Jika memang ada pemanggilan nanti, tentu kami siap untuk menghadapinya. Apalagi sudah ada beberapa tersangka yang diajukan ke pengadilan dan terbukti. Nanti untuk praperadilan akan diwakili oleh Biro Hukum KPK,” kata Febri.