JAKARTA, KOMPAS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Pemeriksaan untuk Jonan diagendakan Rabu (15/5/2019) mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (12/5/2019) mengatakan, agenda pemeriksaan Jonan semestinya dilakukan Senin (13/5/2019). Namun, karena adanya persoalan administrasi tentang surat pemanggilan, maka jadwalnya pun diubah. “Surat panggilannya dikirim ulang, karena pada pengiriman pertama alamat yang sesuai data kependudukan tak ada orang,” ujar Febri.
Pada 8 Mei 2019, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial juga telah diperiksa untuk tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan. Ego diperiksa terkait dengan persoalan perjanjian karya dengan perusahaan Samin.
Mengacu pada tuntutan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Samin yang juga memiliki anak perusahaan yaitu PT Asmin Kolaindo Tuhup (PT AKT) dan bergerak di bidang pertambangan batubara meminta bantuan Eni sekitar Juni 2018. Permintaan tolong kepada Eni dilakuka karena Samin mengetahui komisi yang dipimpin Eni bermitra kerja dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Saat itu, Samin mempunyai permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Atas permintaan tersebut, Eni menyanggupi untuk membantu memfasilitasi antara pihak Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Atas upaya yang dilakukan Eni, Samin memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.
Kementerian ESDM sebelumnya pada Agustus 2018 memenangkan banding yang diajukan terhadap putusan yang menguntungkan PT AKT. Dari putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, terminasi PKP2B terhadap PT AKT yang sudah dikeluarkan sejak Oktober 2017 dapat dilakukan tanpa penundaan. Dampak dari pemutusan kontrak karya itu lahan 21.630 hektare yang pernah dikuasai PT AKT akan kembali kepada pemerintah.
Febri pun menyampaikan, perihal persoalan pemutusan kontrak karya ini turut digali. Samin pun telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Tunggu praperadilan
Sementara itu, KPK masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sidang perdana sendiri akan digelar pada 20 Mei 2019 dengan hakim tunggal Agus Widodo yang kini juga menangani permohonan praperadilan milik bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy ditetapkan sebagai hakimnya.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 pada 23 April 2019. Sebelumnya, KPK telah menangani Eni, pengusahan Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham hingga ke pengadilan.
Dari berkas para tersangka sebelumnya, Sofyan aktif dalam sejumlah pertemuan dengan Eni, Kotjo, dan Idrus. Sofyan juga turut memutuskan untuk menggunakan perusahaan yang dibawa Kotjo agar memperoleh proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang berkekuatan 2 X 300 megawatt di Provinsi Riau itu.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sofyan yakni Soesilo Aribowo menyampaikan, permohonan praperadilan dilakukan karena menilai dua bukti permulaan yang menjadi dasar KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka belum jelas. “Padahal untuk menetapkan tersangka perlu dua bukti permulaan yang cukup. Ini yang ingin kami pertanyakan,” kata Soesilo.
Lebih lanjut, tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga masuk dalam poin praperadilan. Namun, Soesilo meminta untuk menunggu proses praperadilan yang nanti berjalan.