Terdakwa Suap Proyek Air Bersih di Daerah Bencana Diadili
Oleh
Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Meski proyek Penanggulangan Bencana Donggala, Sulawesi Tengah belum selesai sesuai target, pembayaran kepada PT Tashida Sejahtera Perkasa tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembayaran itu dilakukan setelah ada pemberian dari PT TSP kepada pejabat Kemen PUPR.
Hal ini diungkap saat pembacaan dakwaan milik Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Kementerian PUPR Teuku Mochamad Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019). Selain dakwaan terhadap Nazar, jaksa juga membacakan dakwaan milik Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Anggiat Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, dan PPK SPAM Strategi Wilayah IB Meina Woro Kustinah.
Terkait proyek penanganan tanggap darurat Sulawesi Tengah, penunjukan langsung dilakukan terhadap PT TSP karena Nazar sudah mengenal secara dekat dengan Direktur Utama PT TSP Irena Irma dan Koordinator Pelaksanan Proyek PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Proyek itu diserahkan kepada PT TSP melalui surat penunjukan tertanggal 24 Oktober 2018 dan masa kerja hingga 22 Desember 2018.
Pada 3 Desember 2018, Nazar memerintahkan anak buahnya untuk meminta uang kepada Yuliana sebesar Rp 500 juta. Permintaan dilakukan setelah mengetahui nilai proyek untuk PT TSP tersebut mencapai Rp 16,4 miliar. Tiga hari kemudian, uang sebesar 33 ribu dollar AS diserahkan kepada anak buah Nazar.
Pada 19 Desember 2018, Nazar menerima laporan bahwa pekerjaan PT TSP tidak sesuai target, bahkan tak bisa menyelesaikan tepat seperti perjanjian yakni 22 Desember 2018. Kendati demikian, Nazar tetap meminta anak buahnya untuk mengeluarkan pembayaran secara bertahap yang dilunasi 25 Desember 2018 dengan asumsi pekerjaan terselesaikan tepat waktu.
“Padahal tidak, dan sesuai perjanjian kerja pembayaran sebenarnya baru dapat dilakukan setelah pembangunan benar-benar selesai di lapangan,” ujar jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana.
Proyek lain
Nazar tidak hanya sekali menerima uang dari PT TSP dan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang saling berafiliasi. Nazar juga diduga menerima uang hingga Rp 6,71 miliar dan 33 ribu dollar AS dari 19 proyek Instalasi Pengolahan Air Bersih di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta proyek tanggap bencana di Sulawesi Tengah dan proyek pengadaan pipa kebutuhan keadaan darurat di Bekasi.
Selain Nazar, ada pula Anggiat yang didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 4,98 miliar dan 5 ribu dollar AS dari PT TSP, PT WKE, dan PT Minarta Dutahutama. Uang tersebut diperoleh dari penanganan 15 proyek yang terdiri dari Instalasi Pengolahan Air di Katulampa, Bogor, dan Umbulan 3, Jawa Timur, serta SPAM strategis yang ada di Pejompongan, Jakarta, Blora, Jawa Tengah, hingga Toba, Sumatera Utara.
Kemudian, Donny didakwa mendapat Rp 920 juta dari proyek Instalasi Pengolahan Air di Semboja, Kalimantan Timur, serta proyek pembangunan SPAM di Pejompongan, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, Meina memperoleh Rp 1,42 miliar dan 23 ribu dollar Singapura dari pembangunan SPAM di Pejompongan, Jakarta.