JAKARTA, KOMPAS - Sosok yang dipilih sebagai anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 perlu memahami tata kelola organisasi badan antikorupsi, selain berintegritas dan memiliki latar belakang hukum. Proses pemilihan pun diharapkan transparan sehingga publik juga dapat memberikan masukan.
Presiden Joko Widodo berencana untuk segera menetapkan nama-nama yang akan duduk sebagai Pansel Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Sejumlah nama dari unsur akademisi, praktisi, perwakilan pemerintah, dan kelompok masyarakat sipil sudah dihubungi dan tengah digodok Kementerian Sekretariat Negara.
Rancangan surat keputusan presiden terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK sudah disiapkan. Ditargetkan sebelum Idul Fitri pada Juni para bakal calon pimpinan KPK dapat mendaftar dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Selain nama, kriteria kompetensi dan keahlian pansel juga sedang dibahas.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko, Rabu (15/5/2019), di Jakarta, mengatakan, pemahaman tata kelola organisasi antikorupsi penting dipahami calon anggota pansel sehingga nanti mereka dapat mematangkan konsolidasi internal yang akan berdampak pada kinerja dan soliditas dalam menghadapi serangan yang kerap muncul.
Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember mendatang.
Sesuai UU
Pengajar hukum tata negara Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono, secara terpisah, meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan rekam jejak calon, termasuk tak punya sejarah yang terkait dengan korupsi atau pelanggaran etik, tak punya catatan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan terhadap hasil seleksi, tak punya relasi dengan partai politik, serta bukan orang yang pernah melamar menjadi pimpinan KPK.
”Akhir pemilihan calon pimpinan KPK ada di DPR. Kita paham betul bahwa pendekatan DPR dalam memilih pimpinan KPK belum tentu berbasis kompetensi atau peringkat yang disusun pansel. Pendekatan mereka lebih praktis dan politis. Karena itu, harapan kita satu-satunya ada di pansel ini. Pansel harus memastikan nama-nama yang diusulkan ke DPR adalah orang-orang yang sesuai kriteria UU KPK,” ujar Bayu.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyampaikan, transparansi dalam pemilihan anggota pansel dan kinerja pansel nantinya sangat penting. Sebab, pansel ini menjadi tonggak penting untuk menentukan KPK ke depan. ”Wadah Pegawai KPK berharap siapa pun yang ditetapkan sebagai pansel dapat bekerja secara transparan dalam menjalankan tugasnya untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang akan dipilih DPR,” kata Yudi.