Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua belum tuntas hingga Kamis (16/5/2019). Masih tersisa Kabupaten Kepulauan Yapen yang belum menuntaskan tahapan tersebut.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum belum dapat menuntaskan tahapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua untuk Kepulauan Yapen pada Kamis (16/5/2019). Kondisi disebabkan karena adanya aksi perbaikan dokumen DB1 untuk 15 distrik yang belum tuntas.
Dari pantauan Kompas, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk Kota Jayapura dimulai sekitar pukul 20.00 WIT di Hotel Grand Abe Jayapura.
Pada awal pelaksanaan rekapitulasi, seluruh saksi partai politik sempat menolak anggota KPU Kota Jayapura untuk membuka kotak suara berisi dokumen hasil rekapitulasi.
Para saksi beralasan terjadi kesalahan prosedur pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara dari Kota Jayapura dan perubahan data hasil pemungutan suara di empat distrik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan rekapitulasi perhitungan suara.
Setelah berdebat selama 30 menit, akhirnya anggota KPU Papua Zufri Abubakar memutuskan untuk menskors pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua. Tujuannya untuk mendengarkan hasil rekomendasi dari Bawaslu Papua. Sekitar pukul 21.35 WIT, pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk Kota Jayapura kembali dimulai.
Sementara itu pelaksanaan rekapitulasi dari Kabupaten Kepulauan Yapen juga belum tuntas. Sebab, pihak KPUD Yapen masih memperbaiki hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk DPR RI di 15 distrik.
"Anggota KPUD Yapen belum siap untuk membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Sebab, mereka masih memperbaiki dokumen rekapitulasi berdasarkan data dari 15 distrik, " tutur Anggota KPU Papua Fransiskus Letsoin.
Ishak Rumbarar, salah satu saksi Parpol mengatakan, pihaknya sempat menolak pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara dari Kota Jayapura.
Anggota KPUD Yapen belum siap untuk membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Sebab, mereka masih memperbaiki dokumen rekapitulasi berdasarkan data dari 15 distrik
"Pelaksanaan rekapitulasi bisa terlaksana jika anggota KPU Kota Jayapura memberikan penjelasan terkait masalah yang menghambat rekapitulasi perhitungan," tegas Ishak.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI untuk penambahan waktu rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua selama dua hari ini.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Amandus Situmorang di berharap, KPU Papua bisa mengatasi segala permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan rekapitulasi tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Amandus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua dari lima daerah.
Belum ditolak
Kelima daerah ini yang belum ditolak hasil rekapitulasi perhitungan suara adalah Kabupaten Jayapura, Paniai, Puncak, Mamberamo Raya dan Intan Jaya.
Adapun permasalahan yang menyebabkan Bawaslu Papua menolak rekapitulasi antara lain, tidak diserahkan hasil dokumen hasil rekapitulasi tingkat distrik atau DA1 dan dokumen DB1 kepada saksi dan Bawaslu, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di luar daerah pelaksanaan pemilu dan tidak adanya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat distrik.
"Masalah lainnya adalah adanya indikasi perubahan data hasil pemungutan suara oleh oknum penyelenggara pemilu dalam dokumen rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten atau DB11 dan KPUD tidak melaksanakan
rekomendasi pemungutan suara ulang," papar Amandus.
Diketahui Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua yang disahkan baru mencapai 27 kabupaten.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap Provinsi Papua Hasil Perbaikan sebanyak 3.542.544 orang yang tersebar di 15.250 TPS. (FLO)