Badan Pengawas Pemilu didorong untuk serius menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Salah satu persoalan yang krusial ialah terkait dengan dugaan politik uang dalam Pemilu 2019.
Oleh
INGKI RINALDI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu didorong untuk serius menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Salah satu persoalan yang krusial ialah terkait dengan dugaan politik uang dalam Pemilu 2019.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby, Jumat (17/5/2019), menyebutkan, mestinya Bawaslu tidak hanya merespons pelanggaran administrasi. Akan tetapi, Bawaslu juga mesti menangani hal-hal yang relatif lebih substansial.
Hal ini misalnya terkait dengan sejumlah temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang hingga kini cenderung belum mendapat penanganan. Alwan menyebutkan, pihaknya mempertanyakan proses penegakan hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaran pidana pemilu.
Beberapa di antaranya adalah 25 temuan dugaan terjadinya politik uang yang disampaikan pada masa tenang Pemilu 2019. Berdasarkan catatan Kompas, dari keseluruhan temuan itu, sebanyak 22 kasus diungkap petugas pemilu dan pengawas TPS. Adapun tiga kasus lainnya diungkap kepolisian.
Temuan tersebut berdasarkan patroli pengawasan untuk mencegah serta mengawasi praktik politik uang, terutama di masa tenang pada 14-16 April 2019. Kasus-kasus itu tersebar di 13 provinsi, dengan Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi daerah dengan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terbanyak.
Selain itu, kata Alwan, terdapat pula temuan 6.474 kotak suara kotak suara tidak tersegel. Sebanyak 3.399 aktivitas kampanye di masa tenang. Juga terdapat 2.497 saksi yang menggunakan atribut peserta pemilu.
Alwan mengatakan, kecenderungan Bawaslu yang tidak memproses sebagian dugaan pelanggaran pidana pemilu membuat publik bertanya-tanya. ”Bisa jadi kinerja dan integritas Bawaslu dipertanyakan,” kata Alwan.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa sebagian kasus terkait temuan 25 dugaan politik uang sudah diproses. ”Bahkan, sudah ada yang diputuskan,” kata Ratna.
Pegiat hukum pidana, Rony Saputra, yang juga salah seorang deklarator Perkumpulan Integritas, mengatakan, untuk kasus pidana pemilu, posisi Bawaslu hanya sebagai penyelidik awal. Adapun pihak yang menentukan apakah perbuatan tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan serta penuntutan dan pengadilan adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Ia mengatakan, sering kali Bawaslu menyebutkan sebuah kasus tertentu sebagai pidana pemilu. Akan tetapi, menurut pihak kepolisian dan kejaksaan, hal tersebut bukanlah pidana pemilu. Maka, dalam kondisi demikian, unsur tindak pidananya tidak ada. ”Bawaslu tidak bisa memaksakan (untuk) menjadikan (suatu) perbuatan itu pidana,” kata Rony.
Ia menambahkan, terkait penegakan hukum dugaan pidana pemilu, perlu dipertimbangkan untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Bawaslu.