Dua Laporan BPN Prabowo-Sandi Tidak Diterima Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindaklanjuti dua laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasalnya, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindaklanjuti dua laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasalnya, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor memasukkan hasil cetakan pemberitaan media daring dan tautan media daring dalam pengaduannya sebagai barang bukti. Ini menjadi salah satu dasar tidak diterimanya laporan tersebut.
Sikap Bawaslu itu dibacakan dalam sidang putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019). Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu M Abhan.
Sebelumnya, dua laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu masing-masing diajukan oleh Djoko Santoso serta Ahmad Hanafi Rais sebagai pelapor dengan terlapor pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Laporan itu diregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00/00/V/2019. Adapun laporan kedua dengan registrasi nomor 02/LP/PP/ADM.TSM.RI/00.00/V/2019 diajukan oleh Dian Islamiati Fatwa dengan pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai terlapor.
”Menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM tidak dapat diterima,” kata Abhan.
Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi, mengatakan, Bawaslu hanya melihat apa yang ingin mereka lihat. ”Padahal, kami juga sertakan bukti video dan pelaporan-pelaporan ke Bawaslu juga,” katanya.
Bahwa ada bukti pemberitaan media daring, hal itu diakui Yupen. Akan tetapi, ia menyebutkan bahwa buktinya bukan melulu tentang pemberitaan.
Sementara Dian Fatwa menyayangkan putusan pendahuluan itu. Pasalnya, lanjut Dian, terdapat saksi-saksi yang sudah disiapkan, tetapi belum sempat ditanyai.
”Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi, dan belum diperiksa. Bagi saya ini enggak fair,” ucapnya.
Selain itu, katanya, ada beberapa dokumen yang sudah disiapkan terkait dengan laporan tersebut, misalnya peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji.