logo Kompas.id
Politik & HukumEmpat Laporan Pelanggaran...
Iklan

Empat Laporan Pelanggaran Ditindaklanjuti

Oleh
Ingki Rinaldi dan Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SFHjKo4yb2Zbku-B-H0OLT2VlRU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190520_SIDANG_C_web_1558339243.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kedua dari kiri) didamping para anggota Bawaslu (dari kiri ke kanan) Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu dalam persidangan, Selasa (21/5/2019), memutuskan menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2019. Laporan tersebut mayoritas terkait dengan perbedaan hasil penghitungan suara.

Dalam sidang yang sama di Jakarta, Bawaslu memutuskan menolak dua permohonan pelanggaran administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000