logo Kompas.id
Politik & HukumPemberian Sekjen KONI ...
Iklan

Pemberian Sekjen KONI Terbukti

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hY6DTCvo8Gi-e3xcRXMo8-xPOL4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190509_SEKJEN-KONI_C_web_1557406889.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi: Terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Jaksa menuntut  Ending  dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan  Johny dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS - Pemberian uang sebesar Rp 11,5 miliar secara bertahap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imama Nahrawi melalui staf pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti oleh majelis hakim. Bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny F Awuy pun dinyatakan bersalah atas pemberian uang tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019), Ending dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000