JAKARTA, KOMPAS - Untuk ketiga kalinya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Kali ini, Lukman diminta menjelaskan uang Rp 600 juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika Serikat yang ditemukan di laci ruang kerjanya.
Kamis (23/5/2019) kemarin, Lukman diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik KPK untuk tersangka Muhammad Romahurmuziy dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Untuk perkara ini, Lukman telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan pada Rabu (22/5/2019), Lukman juga diminta keterangannya oleh KPK untuk penyelidikan kasus baru terkait penyelenggaraan dana haji. KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pemeriksaan yang kedua ini dilakukan karena penyidik membutuhkan pendalaman terkait sumber dan asal-usul uang uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di laci meja kerja milik Lukman.
“Pada prinsipnya saksi mengakui bahwa uang di laci tersebut benar merupakan uang saksi, namun saksi mengatakan uang tersebut berasal dari honor dan lain-lain,” kata Febri.
Kesaksian yang diberikan tersebut, lanjut Febri, akan didalami dengan menyandingkan bukti-bukti lain yang sudah dimiliki terkait dengan sumber dana uang itu. “Karena pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan satu pihak saja,” ujar Febri.
Usai diperiksa, Lukman menjelaskan uang yang ditemukan KPK itu merupakan akumulasi dari berbagai macam dana yang wajar diterimanya sebagai menteri dan bukan gratifikasi.
“Semua itu adalah akumulasi dari dana operational menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja. Ada juga sebagian dari honorarium yang saya terima saat memberikan kegiatan pembinaan dan ceramah baik di internal kementerian agama maupun di luar kementrian agama,” tutur Lukman.
Lukman menjelaskan uang yang ditemukan KPK itu merupakan akumulasi dari berbagai macam dana yang wajar diterimanya sebagai menteri dan bukan gratifikasi.
Tidak hanya itu, ada juga sebagian uang merupakan sisa dana perjalanan, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri. “Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya,” ungkap Lukman.
Sementara itu, perkara suap beli jabatan dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda dakwaan untuk keduanya akan dibacakan pada 29 Mei 2019.
Di sisi lain, pembantaran Romy telah dicabut oleh KPK. Saat ini, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini telah kembali berada di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih.
“Berdasarkan hasil diagnosa dari dokter di RS Polri, yang bersangkutan dapat kembali ke rumah tahanan karena kondisi kesehatannya dinilai telah membaik,” ujar Febri.