logo Kompas.id
Politik & HukumHampir Separuh Tak Perbaiki...
Iklan

Hampir Separuh Tak Perbaiki Permohonan

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0pBnt-B6oNNsoKRmzh97tqJGZrg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_DAFTAR-SENGKETA-PEMILU_B_web_1558602274.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas melayani perwakilan Partai Aceh yang mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) 2019 di lobi utama gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). Hari itu MK sudah menerima enam permohonan gugatan sengketa PHPU dari sejumlah Partai Politik. Batas waktu terakhir MK menerima gugatan gugatan sengketa PHPU berdasarkan undang-undang adalah Jumat (24/5/2109) pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

JAKARTA, KOMPAS – Batas waktu perbaikan permohonan untuk sengketa hasil pemilu legislatif berakhir 31 Mei 2019. Namun, tidak semua peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU legislatif ke Mahkamah Konstitusi memperbaiki permohonannya sebagaimana dirinci di dalam daftar kekuranglengkapan berkas permohonan.

Hingga Senin (3/6/2019), ada 158 permohonan dari 337 permohonan PHPU yang diterima MK yang belum menyerahkan perbaikan permohonan. Sebelumnya, akhir pekan lalu MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap (APBL) kepada 319 pemohon PHPU yang dinilai perlu memperbaiki permohonannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000