JAKARTA, KOMPAS - Seluruh rangkaian persidangan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu akan diselesaikan paling lambat pada pekan ketiga bulan ini. Hal ini harus dilakukan menyusul adanya ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian 14 hari kerja sejak laporan diajukan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dihubungi pada Sabtu (8/6/2019) dari Jakarta mengatakan, pemeriksaan laporan difokuskan pada pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme. \
“(Persidangan) Paling telat minggu ke-3 (bulan) Juni, (pada) tanggal 21,” kata Fritz.
Selain itu, tambahnya, Bawaslu juga akan membacakan dua putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada pekan depan. Dua perkara tersebut adalah perkara nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang merupakan laporan dari Moh. Syamsul Arifin dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Proppo, Kabupaten Pamekasan Y. Yongkynata sebagai terlapor. Perkara kedua yang akan diputus adalah perkara nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimana pelapornya adalah Jerry A.K. Sambuaga dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan sebagai terlapor.
Kuasa hukum Jerry Sambuaga, Oktavianus Rasubala, mengatakan, pihaknya optimis majelis pemeriksa akan mengabulkan laporan yang diajukan. Menurut dia, hal itu didasarkan pada sejumlah fakta persidangan dan tidak disumpahnya dua saksi yang diajukan terlapor dalam persidangan sebelumnya, sehingga dapat dinilai mengurangi kualitas sebagai saksi.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati apapun putusan Bawaslu kelak. “Kami hormati setiap putusan,” kata Oktavianus.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, pada Pemilu 2019, ada banyak pelanggaran yang diadukan kepada Bawaslu setelah hari pemungutan suara. Laporan bahkan masih diterima Bawaslu menjelang masa liburan Lebaran.
Idealnya, dalam 14 hari kerja, Bawaslu sudah harus memutus laporan yang masuk. Apabila bukti-bukti yang diajukan cukup kuat, menurut Ihsan, Bawaslu bisa menjatuhkan putusan lebih cepat.
“Apalagi ada pembatasan kedaluwarsa pelaporan ke Bawaslu yang dapat mempercepat proses putusan. Apakah ditindaklanjuti atau ditolak,” sebut Ihsan.
Kecepatan penanganan laporan ini penting mengingat sejumlah laporan pelanggaran administrasi diduga berujung pada penggelembungan suara. Ihsan melihat hal itu dikarenakan dugaan penggelembungan suara yang bisa ditempuh melalui proses pembuktian pidana pemilu.
“Ini bisa dilihat sebagai alternative dispute (resolution/alternatif penyelesaian sengketa), selain ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh caleg (calon anggota legislatif).” kata Ihsan.