JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu meminta agar Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara menyandingkan formulir C1 yang mereka miliki dengan versi yang diajukan pemohon atas nama Jarsey Roba. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang membuat perolehan suara pemohon sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku Utara menjadi berkurang dan menggelembungnya raihan suara caleg lain.
Hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan laporan Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda laporan pelapor, jawaban terlapor, dan pemeriksaa bukti di Ruang Sidang Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (10/6/2019). Terlapor dalam persidangan tersebut adalah KPU Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Barat, serta PPK Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara.
Akan tetapi pada persidangan itu, pihak terlapor hanya dihadiri oleh KPU Maluku Utara. Hal ini menyusul sejumlah keterangan yang sudah diserahkan pada pihak KPU Maluku Utara.
Dalam persidangan itu, Jarsey menunjukkan sejumlah formulir C1 yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Misalnya saja di Jailolo Selatan, berdasarkan data di formulir C1, suara Jarsey tercatat 241 suara dan lalu menjadi 216 suara setelah pleno di tingkat kecamatan.
Selain itu di Kecamatan Ibu Utara, suara Jarsey menurut C1 adalah 648 suara. Namun saat pleno di kecamatan menjadi 629 suara yang tercantum dalam formulir DA1.
Pada persidangan itu, Jarsey mengajukan dua saksi. Masing-masing adalah Herad Tarusi dan Djems Nosse.
Herad menjelaskan sejumlah fakta yang dilihanya selama proses rekapitulasi yang diketahui, dalam kapasitas sebagai saksi fakta menyusul posisinya sebagai saksi tingkat DPD. Terkait hal ini, Jarsey mengatakan dirinya kesulitan menghadirkan saksi dari pihak partai.
Sementara pengajuan Djems sebagai saksi ditolak majelis pemeriksa. Hal ini menyusul posisi atau jabatan Djems sebagai kepala sekretariat panwas di salah satu kecamatan, yang dianggap majelis pemeriksa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Majelis pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan dengan anggota Mochammad Afifuddin pada awalnya sempat meminta agar KPU Maluku Utara membuka kotak suara untuk melihat C1 plano milik KPU. Hal ini menyusul tidak adanya salinan C1 atau data C1 yang dimiliki KPU Maluku Utara selain yang ada di dalam kota suara.
Akan tetapi lalu disebutkan pula opsi untuk melakukan penyandingan data C1 di Maluku Utara dengan data C1 yang dimiliki Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan atau jajaran di bawahnya. Pilihan ini diminta agar bisa dilakukan sebelum sidang berikutnya pada Jumat (14/6/2019) mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat mengatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan KPU RI. Ini terkait dengan perintah sidang untuk membuka kotak, ataukah bakal melakukan penyandingan data C1 yang dimiliki Bawaslu dan atau jajaran di bawahnya.
Pudja mengatakan, hal itu terkait dengan sengketa PHPU yang saat ini tengah dihadapi KPU di Mahkamah Konsitusi. “(Selain itu) Ada sengketa pilpres juga di MK,” sebut Pudja.