JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulangkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK masih fokus menelusuri aset milik Sjamsul.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar di Jakarta, Kamis (13/6/2019) menyampaikan pihaknya bersifat pasif menunggu permintaan KPK untuk penanganan perkara terkait Sjamsul. “Yang berwenang itu penegak hukum. Kami bukan penegak hukum. Kami bisa memberikan bantuan apabila ada permintaan resmi, dalam hal ini KPK,” jelas Cahyo.
Sebelumnya, ia pernah menyampaikan ada sejumlah langkah yang dapat dimanfaatkan seperti Mutual Legal Assistance dan ekstradisi. Untuk pemulangan tersangka, upaya ekstradisi yang umumnya dilakukan. Hanya saja, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura belum efektif.
Piranti MLA berguna untuk mengoptimalkan pengembalian aset, serta meminta informasi, keterangan, dokumen, hingga barang bukti. “Tapi sekali lagi, semua ini tidak bisa dilakukan jika tidak ada permintaan dari penegak hukum yang sedang menangani perkara,” ujar Cahyo.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa pihaknya memang belum mengajukan permohonan bantuan kepada Kemenkumham.
“Saat ini, tim masih fokus melakukan penelusuran aset. Ke depannya, jika dibutuhkan tentu akan dilakukan permintaan tersebut kepada pihak yang berwenang,” ujar Febri.
Selain menelusuri aset, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi untuk Sjamsul dan Itjih pada akhir Mei 2019. Pemeriksaan dilakukan terhadap seseorang dari Lembaga Penjamin Simpanan dan dua orang dari pihak swasta. KPK pun berencana memeriksa saksi lain pada pekan depan.
Mengenai pengajuan Red Notice, KPK juga belum melayangkan permintaan mengingat pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka juga belum dilakukan.
Status Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam perkara BLBI baru diumumkan KPK pada Senin (10/6/2019). Penetapan tersangka terhadap keduanya berlandaskan pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersama-sama melakukan kejahatan dengan Sjamsul dan Itjih yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, National Central Bureau–Interpol Indonesia yang dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan siap membantu jika Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan untuk memulangkan dua tersangka korupsi BLBI yang tengah bermukim di Singapura.