Masyarakat diminta untuk memercayakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 kepada Mahkamah Konstitusi. Upaya di luar jalur hukum, seperti unjuk rasa, sebaiknya dihindari demi menjaga suasana tetap aman dan damai.
Oleh
Anita Yossihara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta untuk memercayakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 kepada Mahkamah Konstitusi. Upaya di luar jalur hukum, seperti unjuk rasa, sebaiknya dihindari demi menjaga suasana tetap aman dan damai.
Permintaan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Mantan Panglima TNI itu menegaskan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memutuskan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, Prabowo juga sudah mengimbau pendukungnya untuk tidak turun ke jalan.
Namun, kenyataannya, masih ada kelompok masyarakat yang berunjuk rasa selama sidang perdana perkara perselisihan pemilu digelar di MK. Karena itulah, Moeldoko mempertanyakan konsistensi Prabowo-Sandi dan pendukungnya. Sebab, unjuk rasa dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakstabilan.
”Masyarakat sudah tenang, sudah merasa nyaman, dimunculkan lagi ada gerakan lapangan. Buat apa itu? Sudah, percayakan saja kepada MK. Kan, (sidang) tidak lama. Kita tunggu saja,” tutur Moeldoko saat ditemui seusai shalat Jumat.
Istana meyakini, MK akan menangani kasus sengketa pemilu dengan adil. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur dengan tegas kewenangan MK dalam pemilu, yakni mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
Masyarakat sudah tenang, sudah merasa nyaman, dimunculkan lagi ada gerakan lapangan. Buat apa itu? Sudah, percayakan saja kepada MK. Kan, (sidang) tidak lama. Kita tunggu saja.
Oleh karena itu, diharapkan pula semua pihak memahami penanganan perkara di luar hasil pemilu bukanlah kewenangan MK. ”MK itu tugasnya bagaimana tentang perhitungan, tak ada yang lain. Jadi, jangan ke mana-mana,” lanjut Moeldoko.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu pun menilai, tudingan bahwa Joko Widodo menyalahgunakan kekuasaan yang tercantum dalam gugatan Prabowo-Sandi tidak tepat. Semestinya gugatan yang diajukan ke MK hanya berkaitan dengan hasil pemilu.
Editor:
suhartono
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.