logo Kompas.id
Politik & HukumKetiadaan Ketentuan Hukum...
Iklan

Ketiadaan Ketentuan Hukum Penyiksaan Dikhawatirkan

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mguhyEiojVtJf9feARwNkoGFYKw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190613_ENGLISH-KERUSUHAN-21-22-MEI_A_web_1560431435.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana kerusuhan peserta aksi penolak hasil pemilu di depan Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi berakhir ricuh saat peserta aksi melakukan pelemparan ke pasukan pengaman.

JAKARTA, KOMPAS - Ketiadaan ketentuan hukum mengenai kejahatan penyiksaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikhawatirkan membuat tidak akan ada aparat keamanan yang diajukan ke muka hukum menyusul tidakan represif yang dilakukan pada peristiwa 21-23 Mei di Jakarta. Persoalan tersebut tak kunjung mampu diselesaikan pemerintah Indonesia bahkan sejak reformasi 21 tahun lalu.

Hal tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang diadakan Amnesty International Indonesia, Selasa (25/6/2019). Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan, oleh karena itulah, pihaknya merekomendasikan agar kejahatan penyiksaan dimasukkan dalam kodifikasi hukum pidana di Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000