logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Serahkan Sebagian Perkara ...
Iklan

KPK Serahkan Sebagian Perkara ke Kejaksaan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eX9-RPY9SfUfPe8iluHC5gS8wT4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC01132_1556973315.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Ilustrasi: Tim KPK menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dari dalam kantong plastik dalam kasus suap hakim PN Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan penanganan perkara dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ditangkap pada Jumat (28/6/2019) kepada Kejaksaan Agung. KPK hanya akan menangani perkara satu dari tiga jaksa yang diduga terlibat dalam penerimaan uang suap dan pihak swasta.

Penyerahan penanganan perkara yang menjerat penegak hukum kepada instansi asalnya semacam ini baru pertama kali dilakukan lembaga anti rasuah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000