Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana bertemu dengan Ma\'ruf Amin, calon penggantinya. Pertemuan yang rencananya digelar di Jakarta pada Kamis (4/7/2019) itu akan membahas berbagai persoalan yang harus diselesaikan oleh wakil presiden.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kendati masa jabatan sebagai wakil presiden belum berakhir, Jusuf Kalla sudah merencanakan pertemuan dengan Ma\'ruf Amin, calon penggantinya. Pertemuan yang rencananya digelar di Jakarta pada Kamis (4/7/2019) itu akan membahas berbagai persoalan yang harus diselesaikan oleh wakil presiden.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditanya wartawan di kantornya, Selasa (2/7/2019), mengaku telah mengundang Ma\'ruf Amin untuk datang ke kantor wapres di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. "Kamis, Pak Ma\'ruf datang ke sini. Saya undang ke sini hari Kamis," ujarnya.
Ma\'ruf memang sudah ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih setelah memenangi Pemilihan Presiden 2019 bersama calon presiden petahana Joko Widodo. Namun, masa jabatan presiden-wakil presiden 2019-2024 baru dimulai setelah pelantikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 20 Oktober 2019.
Hal itu berarti, masa jabatan Wapres Kalla pun baru berakhir pada 20 Oktober. Meski begitu, Wapres Kalla merasa perlu untuk berbicara dengan Ma\'ruf, calon penggantinya.
Wapres Kalla mengungkapkan, pertemuan dengan Ma\'ruf digelar untuk memberikan informasi tentang tugas dan kewenangan wapres. Selain itu juga memberikan informasi mengenai fasilitas-fasilitas yang diterima seorang wapres.
Lebih jauh, Wapres Kalla juga akan menyampaikan berbagai program yang sudah direncanakan maupun yang sudah dilaksanakan. Berbagai persoalan bangsa serta pemerintahan yang masih harus diselesaikan wapres juga akan disampaikan kepada Ma\'ruf.
Wapres Kalla memaparkan, peran wapres yang utama adalah membantu presiden, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pembagian tugas antara presiden dengan wapres relatif lebih fleksibel.
"Apa yang dikerjakan wapres tergantung pada apa yang ditugaskan Presiden, dan juga inisiatif wapres sendiri. Saya sering punya inisiatif, \'Pak, begini baiknya, saya ingin kerjakan\'. \'Oke, kerjakan\'. Ya sudah dikerjakan," tuturnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memperkirakan, relasi antara presiden dan wapres periode 2019-2024 juga akan sama, yakni fleksibel dalam pembagian tugas. Tentu akan ada kesepakatan apa saja yang menjadi tanggung jawab presiden maupun wapres.
Saat ditanya apakah perlu undang-undang khusus tentang lembaga kepresidenan yang salah satunya mengatur secara jelas dan tegas tugas dan wewenang presiden dan wapres, Kalla mengatakan hal itu tidak diperlukan. Selain konstitusi, tugas dan kewenangan presiden dan wapres juga diatur dalam sejumlah UU, seperti UU tentang Pemerintahan Daerah.