Enam anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu sejak Senin (8/7/2019). Hal ini terkait pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Papua bernama Ronald Engko.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Enam anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu sejak Senin (8/7/2019). Hal ini terkait pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Papua bernama Ronald Engko.
Enam anggota KPU Papua ini diduga melanggar pidana pemilu dalam pasal 551 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaporkan Ronald Engko, salah satu calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Papua, 25 Juni lalu.
Pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Ronald yang semula memperoleh 13.106 suara.
Saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua pada 18 Mei 2019, anggota KPU Papua menetapkan Ronald hanya mendapatkan 5.914 suara dalam DC 1.
Ronald melaporkan enam anggota KPU Papua ini karena mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik atau kecamatan di Kota Jayapura, yakni Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Heram.
Anggota KPU Papua Sandra Mambrasar saat dihubungi dari Jayapura pada Kamis (11/7/2019) membenarkan informasi dia bersama lima anggota KPU Papua ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/7/2019).
Selain Sandra, lima anggota KPU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Theodorus Kosay selaku ketua, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar dan Fransiskus Letsoin.
"Saat ini kami sudah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, kami belum dapat memenuhi panggilan karena masih sibuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Sandra.
Sandra menuturkan, KPU Papua tidak ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan suara ke caleg tertentu. KPU Papua hanya menetapkan pleno berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara dari tingkat distrik DA 1 dan tingkat kabupaten DB 1.
Saat ini kami sudah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, kami belum dapat memenuhi panggilan karena masih sibuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi
Ia pun menilai, seharusnya anggota KPU Kota Jayapura juga berpotensi menjadi tersangka. Sebab mereka yang mengesahkan data rekapitulasi suara pada form DB1 dan DA1.
"Waktu itu kami mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Jayapura karena batas waktu untuk pleno di tingkat nasional yang semakin dekat. Langkah kami menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara dari Kota Jayapura ini pun sesuai dengan peraturan KPU," tegas Sandra.
Pada dasarnya kami siap memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu sebagai tersangka namun setelah tanggal 15 Juli 2019
Dinilai janggal
Ia menambahkan, penetapan status sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu terasa janggal. Sebab, pihak Bawaslu Papua yang merupakan salah satu unsur dari Sentra Gakkumdu belum mengetahui penetapan enam anggota KPU sebagai tersangka.
"Pada dasarnya kami siap memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu sebagai tersangka namun setelah tanggal 15 Juli 2019," tambahnya.
Sementara itu Koordinator Sentra Gakkumdu Papua Ajun Komisaris Besar Steven Tauran belum dapat dihubungi terkait penetapan enam anggota KPU Papua sebagai tersangka.
Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang mengaku belum dapat memberikan pendapat karena belum mengetahui terkait penetapan enam anggota KPU Papua sebagai tersangka. "Rencananya kami akan membahas kasus tersebut dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Jumat (12/7/2019) ini," kata Amandus.