JAKARTA, KOMPAS - Proses penanganan sengketa pemilu legislatif yang tengah dijalani Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diklaim takkan terpengaruh dengan ditetapkannya enam anggota KPU Papua sebagai tersangka. Hal ini menyusul dengan telah disiapkannya alat-alat bukti dan dokumen terkait untuk persidangan di MK.
“Paling tidak begini, jawaban dan alat-alat bukti sudah disiapkan. Sudah dimasukkan semua (ke MK) untuk (perkara sengketa dari) Papua,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (12/7/2019) di Jakarta.
Selain itu, imbuh Hasyim, ada juga tim advokat KPU yang menangani persidangan di MK. Sengketa-sengketa tersebut langsung ditangani KPU dan tim kuasa hukum terkait.
Adapun terkait kemungkinan pemanggilan para komisioner KPU Papua untuk tujuan pemeriksaan kelak, Hasyim mengatakan hal itu tetap dimungkinkan. KPU dalam hal ini akan memintakan izin untuk yang bersangkutan.
Disinggung mengenai adanya tenggat waktu pemeriksaan terhadap para anggota KPU Papua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Hasyim mengatakan bahwa sepanjang yang diketahuinya pemeriksaan itu berlangsung di Jakarta. “Setahu saya, (petugas dari) Polda Papua datang ke Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, seperti yang telah diwartakan Kompas, penetapan tersangka terhadap enam anggota KPU Papua itu masing-masing dilakukan terhadap Sandra Mambrasar, Theodorus Kosau, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, dan Fransiskus Letsoin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan adanya dugaan pengalihan suara milik caleg DPRD Papua atas nama Ronald Engko.
Sidang Cepat
Sementara itu, sebagian sidang pendahuluan hari keempat di Mahkamah Konstitusi pada Jumat kemarin berlangsung dengan relatif singkat. Ini sekurangnya terpantau di Ruang Sidang Panel 2 yang diketuai majelis hakim konstitusi Aswanto dengan anggota hakim konstitusi Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
Pada sesi awal, sidang pendahuluan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti tersebut didominasi dengan pembahasan yang langsung menuju pada pokok perkara dan petitum. Adapun pada hari itu, terdapat 17 perkara yang diperiksa di Panel 1, 23 perkara di Panel 2, dan 19 perkara di Panel 3.
Secara keseluruhan terdapat 59 perkara diperiksa di hari terakhir sidang pendahuluan tersebut. Dengan demikian, sejak dimulai pada Selasa (9/7/2019) lalu, seluruh agenda sidang pendahuluan telah dilalui.
Pekan depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban termohon atau KPU, mendengar keterangan pihak terkait, mendengar keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat-alat bukti. Hasyim memastikan, KPU sudah menyampaikan jawaban terkait sejak sepekan lalu dan berdasarkan peraturan masih dimungkinkan memberikan perbaikan jawaban hingga dua hari sebelum jadwal sidang.