Alexander Muskita mengaku menerima uang sejumlah Rp 250 juta dari terdakwa Kenneth Sutardja selaku Presiden Direktur PT Grand Kartech. Uang untuk keperluan pribadi Alexander.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Alexander Muskita selaku freelance marketing mengaku menerima uang sejumlah Rp 250 juta dari terdakwa Kenneth Sutardja selaku Presiden Direktur PT Grand Kartech. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Alexander.
“Saya meminta uang itu karena bagian dari komisi saya sebagai sales. Tapi memang saya seringkali menggunakan nama Pak Wisnu, terus terang saya minta maaf, karena saya mencatut nama beliau agar uang saya dikeluarkan segera,” ujar Alexander sambal menangis.
Alexander menyampaikan keterangan ini sebagai saksi dalam pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Direktur Operasional Grup Tjokro, Kurniawan Eddy Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (15/7/2019).
Perkara ini berawal dari kasus dugaan suap dengan tersangka Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro. Dalam kasus ini, ada pihak swasta yang bertindak sebagai perantara, yaitu Alexander, dan dua pengusaha sebagai pemberi suap, yaitu Kenneth dan Tjokro.
Kasus yang membuat Wisnu ditangkap KPK ini bermula dari adanya kebutuhan barang dan peralatan terkait dengan keperluan mesin boiler dan bucket yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Terkait hal itu, Alexander lalu menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu yang langsung disetujui dan diikuti kesepakatan imbalan.
Melalui Alexander, disepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui, yaitu PT Grand Kartech dan Grup Tjokro senilai 10 persen dari kontrak. Alexander lalu minta Rp 50 juta ke Kenneth dan Rp 100 juta ke Kurniawan.
Alexander juga menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan serta uang 4.000 dollar AS dan Rp 45 juta dari Kenneth. Uang itu disetor Alexander ke rekeningnya.
Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, Dadi Sodikin selaku kasir PT Grand Kartech mengaku pernah mengeluarkan cek senilai Rp 250 juta pada 22 Juni 2018. Cek tersebut dicairkan dan ditransfer langsung kepada Alexander pada hari yang sama.
Alexander mengatakan, penggunaan nama Wisnu agar uang cepat keluar.
“Itu biar Kenneth bisa mengeluarkan lebih cepat uangnya karena ada kepentingan bahwa yang meminta pejabat. Padahal sebenernya tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, saat Alexander terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Maret 2019, dirinya tengah memberikan uang tunai senilai Rp 20 juta kepada Wisnu sebagai hadiah pernikahan untuk putrinya.
“Saya bertemu Pak Wisnu di Bintaro Exchange karena saya mau memberikan kado pernikahan untuk putrinya. Uang tersebut saya minta dari Kenneth dan Tjokro,” kata Alexander.