logo Kompas.id
Politik & HukumMK Lanjutkan Pemeriksaan 122...
Iklan

MK Lanjutkan Pemeriksaan 122 Permohonan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS— Sebanyak 122 permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi hingga 30 Juli mendatang. MK memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengajukan masing-masing 3 saksi dan 1 ahli untuk tiap permohonan.

MK mengutamakan bukti berupa dokumen dan menempatkan saksi sebagai bukti pendukung dalam menangani sengketa selisih suara pileg. Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (22/7/2019) kemarin, MK juga memutus untuk menghentikan pemeriksaan 58 permohonan sengketa pemilu. Permohonan itu tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal itu antara lain karena posita atau argumentasi dan dalil yang dibangun pemohon tidak sesuai dengan petitum atau permintaan pemohon kepada hakim, tidak menyandingkan klaim raihan suaranya dengan yang ditetapkan KPU, tidak menyoal selisih suara dan meminta hal lain seperti diskualifikasi calon dan pemilu ulang, melebihi tenggat waktu, ditarik oleh partai politik, tidak mendapatkan pengesahan dari ketua umum dan sekretaris jenderal parpol, serta alasan lainnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/gYGCBuarQCGQfj5zCFpt_dq9MkY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81681102_1563813534.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para kuasa hukum antre keluar ruang sidang setelah mendengarkan pembacaan putusan sela atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2019). Dalam sidang putusan sela itu, majelis hakim konstitusi memutuskan 122 permohonan sengketa pileg dilanjutkan ke tahap pembuktian, antara lain dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000