JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI memastikan berkomitmen menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Tim teknis Polri yang berjumlah sekitar 50 orang ini akan mulai bertugas pada awal Agustus.
”Kewajiban Polri adalah melanjutkan rekomendasi dari tim pencari fakta (TPF). Prinsipnya, kami bekerja secara profesional dengan mempertimbangkan masukan pemerintah dan masyarakat untuk menjadi motivasi bekerja lebih keras lagi,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat (26/7/2019), di Jakarta.
Ia memastikan, tim teknis akan bertugas secara transparan dan mengungkap setiap temuan dari hasil investigasi lanjutan atas kasus Novel. Tim teknis tersebut memiliki kemampuan dan kapabilitas untuk melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan rekomendasi dan temuan dari tim pencari fakta yang telah bertugas pada Januari-Juli 2019.
Sementara itu, untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Amnesty International menggalang dukungan dari Kongres Amerika Serikat. Hal itu diharapkan menjadi motivasi Polri untuk bekerja lebih keras mengungkap kasus tersebut.
Dukungan Kongres AS
Menurut Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri, Amnesty International meminta dukungan kongres untuk mendorong Indonesia agar bisa memberikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus Novel Baswedan.
”Proses lobi masih berlangsung untuk kedua partai, Demokrat dan Republikan. Butuh waktu,” kata Puri saat ditanya pernyataan sikap Kongres AS terkait kasus Novel bisa diketahui.
Sebelumnya, menurut Puri, dalam forum ”Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook” di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee, yang merupakan bagian dari agenda Kongres AS, Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International AS Francisco Bencosme menyatakan, kasus Novel sangat strategis dalam kerja sama AS dan Indonesia.
Ruang kerja sama AS dan Indonesia sangat besar di bidang keamanan. Korelasinya karena kasus Novel belum bisa diselesaikan oleh sistem keamanan Indonesia yang telah menerima banyak akses fasilitas dan bantuan internasional, termasuk dari AS.
”Langkah ini bisa dilihat sebagai bentuk tekanan positif agar pemerintah bisa mempertanggungjawabkan segala proses hukum yang ditempuh dan sekaligus menjadi koreksi yang baik untuk agenda keadilan dan akuntabilitas terhadap perlindungan pembela hak asasi manusia,” kata Francisco.
Merespons hal ini, Asep Adi Saputra mengatakan, Polri tetap fokus pada pekerjaannya. Polri akan melanjutkan rekomendasi dari TPF dengan membentuk tim teknis yang profesional dan mulai bekerja Agustus mendatang.