KPU Tetapkan Caleg Terpilih Setelah Selesai Jalani Putusan MK
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih setelah KPU menyelesaikan semua perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Penetapan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui rapat pleno terbuka.
Anggota KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin (12/8/2019), mengatakan, KPU baru bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih karena saat ini KPU daerah masih menjalankan perintah dari MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).
“Amar putusan MK meminta KPU menetapkan hasilnya karena gugatan pada SK KPU Nomor 987. Karena SK tersebut harus ditetapkan jadi KPU masih menunggu hasil dari PSU dan penghitungan ulang,” ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, sesuai ketentuan, dalam waktu lima hari KPU harus menjalankan putusan dari MK. Namun, waktu untuk menyelesaikan putusan tersebut beragam karena hal ini bergantung pada kondisi geografis di sejumlah daerah.
Saat ini, Arief juga turun langsung ke KPU daerah untuk melihat dan mengawasi proses penghitungan surat suara ulang. Setelah putusan dilaksanakan, barulah KPU menetapkan caleg terpilih di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“Prinsipnya kami sudah memerintahkan untuk menjalankan putusan MK sehari setelah putusan tersebut dibacakan. Jadi jika semua data telah selesai direkap baru kami jalankan putusan itu,” ujarnya.
KPU baru bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih karena saat ini KPU daerah masih menjalankan perintah dari MK untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang
Setelah pemungutan dan penghitungan suara ulang selesai dilakukan, KPU akan membuat perbaikan dan menetapkan surat keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang pentepan hasil Pemilu tahun 2019. Nantinya penetapan itu akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perolehan kursi partai politik dihitung dengan menggunakan metode Sainte Lague. Syarat hitungan dengan metode yakni harus mengetahu jumlah alokasi kursi di tiap daerah pemilihan dan jumlah suara sah yang didapatkan setiap partai.
Pada sidang putusan sengketa hasil Pileg 2010 yang diadakan Selasa hingga Jumat (6-9/8), MK memutuskan mengabulkan 12 perkara dari total 260 perkara yang diregistrasi. Sementara 248 perkara lainnya ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali. Adapun perkara yang dikabulkan yakni berupa PSU dan PSSU.
Daerah yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU yaitu di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Sementara perintah PSSU dilakukan di sejumlah TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kabupaten Aceh Timur, Aceh; serta Kabupaten Trenggalek dan Kota Surabaya, Jawa Timur.