JAKARTA, KOMPAS – Uang sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat diduga mengalir kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan. Selain itu, nama pejabat tinggi di perusahaan BUMN lain yakni PT Petrokimia Gresik juga disebut turut terlibat dalam suap jasa pengangkutan pupuk yang menjerat bekas anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Fakta ini muncul dalam sejumlah sidang perkara suap jasa pengangkutan pupuk yang digelar secara paralel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019). Kemarin, Bowo menjalani sidang pemeriksaan saksi. Kemudian, General Manager Komersial PT Humpuss Teknologi Kimia (HTK) Asty Winasty menjalani sidang pembacaan putusan dan anak buah Bowo yakni Indung Andriani menghadapi dakwaan.
Dugaan aliran dana kepada salah seorang pejabat anak perusahaan BUMN ini terungkap saat jaksa menanyai Asty yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk Bowo. Asty mengaku pernah mengantarkan bungkusan yang berisi uang kepada Ahmadi sebanyak dua kali berdasarkan perintah atasannya yaitu Direktur PT HTK Taufik Agustono.
“Pertama, ada 14.700 dollar AS dalam bungkusan cokelat merk Patchi. Kedua, ada 13.800 dollar AS dalam bungkusan donat,” ungkap Asty pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto.
Akan tetapi, Taufik yang juga menjadi saksi membantah kesaksian Asty. Tim jaksa pun menunjukkan barang bukti berupa percakapan Asty dan Taufik melalui layanan pesan whatsapp sekitar September 2018. Dalam perbincangan itu, Taufik mengingatkan ada pertemuan dengan Ahmadi dan menanyakan perihal donat yang harus dibawa.
“Itu benar chatsaudara dengan saudara Asty ya? Jadi, donat ini maksudnya apa?” tanya jaksa Ikhsan Fernandi.
“Jadi, menjadi kebiasaan saja. Kalau berkunjung ke orang kita bawa buah tangan. Ini yang dibawa donat merk Patchi itu,” jawab Taufik.
Sedangkan, berdasarkan penelusuran, Patchi merupakan brand yang khusus menjual cokelat saja.
Sekitar Juni-Juli 2019, diketahui ada penandatanganan perjanjian sewa berdasarkan waktu dan perjanjian pengangkutan amoniak antara PT HTK yang diwakili Taufik dan PT PILOG yang diwakili Ahmadi. Kedua perjanjian itu yang melandasi pemberian feekepada Bowo masing-masing sebesar 200 dollar AS per hari dan 1,5 dollar AS per metrik ton.
Awalnya, Bowo mematok imbalan sebesar 2 dollar AS per metrik ton jika ingin dibantu memperoleh perjanjian kembali dengan PT PILOG. Namun, nominal tersebut tak disanggupi PT HTK. Akhirnya, tercapai kesepakatan imbalan sebesar 1,5 dollar AS per metrik ton.
Negosiasi ini juga melibatkan Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi yang mengenalkan Asty kepada Bowo pada sebuah pertemuan. Sebelumnya, kapal yang dimiliki PT HTK memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera yang berafiliasi dengan PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak hingga 2018.
Namun pada 2015, kontrak kerja sama PT HTK diputus karena pengangkutan amoniak dialihkan semua kepada PT PILOG yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company. Lewat Bowo, diharapkan kontrak dapat dilakukan lagi dengan PT PILOG kali ini. Fakta ini diungkap dalam dakwaan milik Indung dan pertimbangan putusan untuk Asty.
Usai duduk sebagai saksi, Asty kembali ke ruang sidang sebagai terdakwa untuk mendengarkan putusan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam putusan ini, hakim juga menyebut pemberian fee dari Asty tidak hanya sebesar 158.733 dollar AS dan Rp 311 juta yang diberikan kepada Bowo. Namun sejumlah uang juga disebut sampai ke pihak lain yakni Ahmadi Hasan sebesar 28.500 dollar AS, pengusaha Steven Wang sebesar 32.300 dollar AS dan Rp 186,8 juta. Bahkan Asty juga memperkaya diri sendiri juga sebesa 23.977 dollar AS.