Komisi Pemilihan Umum tak ingin anggaran menjadi persoalan saat penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di 270 daerah. Untuk itu, KPU segera menyusun aturan standar pembiayaan pemilihan sehingga dapat digunakan KPU di daerah.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum segera menyelesaikan aturan mengenai standar pembiayaan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020 sehingga dapat digunakan KPU di daerah sebagai pedoman dalam merancang kebutuhan anggaran untuk pemilihan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (22/8/2019), di Kantor KPU, Jakarta, mengatakan, aturan tentang standar pembiayaan tersebut akan memuat tentang sejumlah hal, di antaranya terkait honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
”Tentu di setiap daerah berbeda-beda standar pembiayaannya karena faktor geografis. Dalam keputusan ini kami juga akan melihat hal-hal baru atau kenaikan harga sebagai perbandingan dengan aturan sebelumnya,” ujarnya.
Selain aturan baru ini, dalam menyusun anggaran untuk Pilkada 2020, KPU daerah juga hendaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KPU daerah memiliki wewenang untuk menyusun anggaran Pilkada 2020. Anggaran yang diajukan KPU daerah kemudian dikonsultasikan kepada pemerintah daerah. Jika disetujui, anggaran untuk Pilkada 2020 tersebut akan tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, penandatanganan NPHD dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Thantowi, sebelumnya menyatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan penandatanganan NPHD belum dilakukan, KPU akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk menginstruksikan pemda agar mempercepat proses tersebut.
Saat ini, KPU dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada telah mendapat bimbingan teknis tentang jumlah kelompok kerja ataupun honor yang diterima. Bimbingan teknis ini, kata Pramono, penting diketahui KPU daerah agar anggaran yang disiapkan sesuai dengan standar yang berlaku.