Polisi Tetapkan Satu Tersangka Ujaran Kebencian ke Mahasiswa Papua
Setelah memeriksa 21 saksi, Kepolisian Jawa Timur menetapkan satu tersangka, yaitu Tri Susanti, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi massa di depan asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur, 16-17 Agustus lalu.
Oleh
M Ikhsan Mahar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI berkomitmen menuntaskan penyelidikan kasus dugaan ujaran bernuansa SARA kepada mahasiswa Papua. Setelah memeriksa 21 saksi, Kepolisian Jawa Timur menetapkan satu tersangka, yaitu Tri Susanti, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi massa di depan asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur, 16-17 Agustus lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri sebagai tersangka. Tri disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
”Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan mengajukan permohonan pencegahan Tri untuk ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dedi, Rabu (28/1/2019), di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, pada Rabu (28/8/2019), tim penyidik telah memeriksa lima orang yang dianggap mengetahui peristiwa ujaran kebencian kepada mahasiswa Papua, 16-17 Agustus lalu. Selain kelima orang itu, sejak pekan lalu, tim penyidik juga telah memeriksa 16 orang lain. Sebagian besar dari mereka merupakan anggota kelompok masyarakat yang menginisiasi aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengumuman tersangka lebih lanjut akan disampaikan Kepala Polda Jatim satu-dua hari ini. (Frans Barung Mangera)
Tri merupakan salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik Polda Jatim. Pada 20 Agustus lalu, Tri menyampaikan permohonan maaf atas kekisruhan yang terjadi akibat peristiwa di asrama Papua itu.
Tak ada perobekan Merah Putih
Barung mengatakan, proses hukum yang tengah dilakukan merupakan komitmen Polda Jatim untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Di sisi lain, penegakan hukum peristiwa di Surabaya itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, terkait dugaan perusakan bendera Merah Putih di asrama Papua, Polda Jatim telah memeriksa 43 mahasiswa Papua yang menghuni asrama itu. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menekankan, proses hukum harus segera dilakukan terhadap pihak-pihak yang menginisiasi aksi di asrama Papua itu. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan, dalam video yang beredar di media sosial menunjukkan secara nyata adanya perbuatan melanggar hukum terkait ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua.
Kami meminta kepada Kepala Polda Jatim untuk segera mengumumkan tersangka dalam peristiwa itu. Penegakan hukum harus berjalan untuk menghadirkan suasana yang nyaman bagi semua kelompok masyarakat di Surabaya, termasuk para pelajar dari Papua. (Amiruddin)
Amiruddin menambahkan, tim Komnas HAM telah bertemu langsung dengan pimpinan Polda Jatim, Senin (26/8/2019). Dalam pertemuan itu, tambahnya, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan berjanji akan mempercepat penyelidikan dan penyidikan peristiwa ujaran kebencian itu.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.