JAKARTA, KOMPAS - Berbagai pendapat masih muncul di masyarakat terkait nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang telah diserahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo. Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini suara masyarakat masih didengar dan dipertimbangkan untuk penguatan pemberantasan korupsi.
“Kami juga meyakini Presiden masih tetap berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Agus, Selasa (3/9/2019) di jakarta.
Presiden telah menerima 10 calon pimpinan (capim) KPK hasil seleksi panitia seleksi (pansel) capim KPK, pada Senin lalu. Mereka adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, Presiden menyerahkan nama capim KPK kepada DPR paling lambat 14 hari kerja setelah menerima hasil seleksi dari pansel. DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai dasar untuk memilih lima dari 10 capim itu, paling lambat tiga bulan setelah menerima usulan Presiden.
Petisi
Saat ini, polemik terkait capim KPK 2019-2023 belum seluruhnya berakhir. Pegawai KPK pun membuat petisi untuk menolak capim yang bermasalah. “Itu merupakan ekspresi dari keinginan dan harapan dari sebagian besar pegawai internal KPK," kata Penasihat KPK Budi Santoso.
Melihat dinamika yang ada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto menuturkan, masih ada kesempatan bagi Presiden untuk kembali melihat para kandidat capim KPK. KPK membutuhkan pimpinan yang memiliki integritas, kapasitas, dan tidak punya catatan masalah.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Pansel Capim KPK telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Seluruh tahapan seleksi seperti diatur dalam UU No. 30/2002 sudah dilaksanakan. Selama proses seleksi yang berlangsung sekitar 2,5 bulan, Pansel Capim KPK telah membuka diri untuk menerima masukan masyarakat. Ini membuat tak mungkin proses seleksi diulang kembali.
"Masa seleksi sudah panjang, di situ ada peran masyarakat memberi masukan, kan begitu. Masa mau mundur lagi?" tuturnya.Saat ditanya apakah dengan demikian proses seleksi sudah final, Moeldoko menjawab, "Ya sudah final."
Moeldoko menegaskan, 10 capim yang diterima Presiden dari pansel, selanjutnya akan diajukan ke DPR. DPR lalu akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih 5 dari 10 capim itu, menjadi pimpinan KPK 2019-2023.
Oleh karena itu, lanjut Moeldoko, jika masih kurang puas dengan hasil seleksi pansel, masyarakat dapat memberikan masukan kepada DPR. Moeldoko juga mengajak masyarakat mempercayakan proses pemilihan pimpinan KPK ke DPR.