Iklan
Melchias Markus Mekeng Dicegah ke Luar Negeri
Oleh
Sharon Patricia
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Fraksi Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelarangan ini terkait perkara pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung hari ini, Selasa, 10 September 2019," kata Juri Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta.
Editor:
M Fajar Marta
Bagikan