Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Miftahul Ulum, anggota staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penahanan dilakukan sejak Rabu (11/9/2019) malam.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Miftahul Ulum, anggota staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penahanan dilakukan sejak Rabu (11/9/2019) malam. Informasi lebih jauh terkait penahanan ini akan diberikan pada kesempatan berikutnya.
”Ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. Tentu sudah penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyampaikan, perkara lengkap akan diumumkan melalui konferensi pers secara resmi, tetapi belum ditetapkan kapan akan dilaksanakan. Menurut dia, masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan.
Sebelumnya, pada Mei 2019, pemberian uang sebesar Rp 11,5 miliar secara bertahap kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum dinilai terbukti oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny F Awuy pun dinyatakan bersalah atas pemberian uang tersebut.
Terkait pemberian uang Rp 11,5 miliar tersebut, majelis hakim mengacu pada fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi. Ada pemberian uang dari KONI kepada Menpora melalui Ulum yang diserahkan oleh Eni Purnawati, Kepala Bagian Keuangan KONI.
Ending dan Johnny juga dinilai terbukti memberikan satu Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan dua proposal dana hibah untuk KONI sebesar Rp 47,9 miliar.