KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
Dalam pengembangan perkara dugaan suap terhadap bekas Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu, KPK menetapkan tiga tersangka baru. Mereka terdiri dari dua pihak swasta dan satu pegawai negeri sipil.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam pengembangan perkara dugaan suap terhadap bekas Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru. Mereka terdiri dari dua pihak swasta dan satu pegawai negeri sipil.
”Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang; pihak swasta, Dilon Bancin; dan pegawai negeri sipil, Gugung Banurea. Ketiga orang ini ditahan sejak 20 September 2019 untuk 20 hari pertama setelah adanya simpulan dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada Remigo dari mereka.
Untuk keperluan penyidikan, Anwar ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 November 2018. Dalam kegiatan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, dari hasil gelar perkara, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Mereka adalah Remigo; Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Febri menyampaikan, pada Maret 2018, Remigo diduga menerima Rp 720 juta melalui David dari Dilon dan Gugung. Kemudian, pada November 2018, Anwar diduga memberikan uang Rp 300 juta kepada Remigo melalui David.
”Penerimaan ini terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat,” ujar Febri.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 23 saksi untuk tiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Remigo, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta.
”Dari pengembangan kasus ini terlihat bahwa uang sebesar Rp 150 juta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan bukanlah satu-satunya yang diterima Bupati RYB (Remigo). Pengembangan kasus ini menunjukkan operasi tangkap tangan mampu membuka kotak pandora dari kasus korupsi,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Anwar disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.