Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018. Dalam pengembangan perkara ditemukan aliran dana sebesar 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,3 miliar yang diduga mengalir kepada Rizal dari Leonardo.
“Di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap pengelolaan dan penyediaan air minum, termasuk di beberapa wilayah bencana, sejumlah pejabat negara justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya, bahkan menerima suap dari pihak swasta yang mengerjakan proyek SPAM ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dalam pengembangan perkara, Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Perwakilan Rizal tersebut menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama dengan Leonardo sebagai Komisaris Utama.
Perkenalan antara Rizal dan Leonardo terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 dan 2016 yang dikenalkan oleh seorang perantara. Saat itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Leonardo menjanjikan akan menyerahkan Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal. Uang tersebut diserahkan melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
“Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 20 September 2019 ke imigrasi atas nama dua tersangka,” kata Saut.
KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 kepada para tersangka
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Saat itu, KPK menyita uang senilai Rp 3,3 miliar, 23.100 dollar Singapura, dan 3.200 dollar AS atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Sebanyak 8 orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK, pihak PT WKE dan PT TSP.
“Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi,” ujar Saut.
Dari OTT tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp 100 miliar. KPK pun menguak praktek korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum.
Saut menyampaikan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti ini terkait tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik sebagai pemberi selain PT WKE dan PT TSP, yaitu PT Minarta Dutahutama maupun penerima lain, yaitu Rizal.