JAKARTA, KOMPAS - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait proyek Baggage Handling System. Darman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LEN juga sempat menerima uang dalam proyek pengadaan KTP Elektronik, tapi uang yang diterimanya sudah dikembalikan kepada KPK.
“Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga memberi suap kepada AYA yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek Baggage Handling System dikerjakan oleh PT INTI. Hingga saat ini, teridentifikasi suap sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk 96,700 dollar singapura,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam yang dilakukan KPK pada 31 Juli 2019. Andra juga diketahui pernah menerima uang saat pengadaan proyek KTP Elektronik dan mengembalikan pada KPK.
Adapun sejumlah proyek yang diperoleh PT INTI adalah proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) sebesar Rp 106,4 miliar, proyek Bird Strike Rp 22,8 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp 86,4 miliar.
Kemudian daftar prospek project yang sudah diagendakan dijalani PT INTI adalah proyek X-Ray 6 Bandara Rp 100 miliar, proyek Baggage Handling System di 6 bandara RP 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar, dan proyek Bird Strike Rp 60 miliar.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.