logo Kompas.id
Politik & HukumKPK: Bupati Indramayu Diduga...
Iklan

KPK: Bupati Indramayu Diduga Mengatur Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan. Kali ini KPK menahan Bupati Indramayu Supendi karena dugaan pengaturan proyek.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jHjEWA0YuxDNjieBr8AEytmhCfY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F97f9be4b-1d99-4fe8-90cb-f24cc3332fc8_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Dalam tangkap tangan kepala daerah sebagai tersangka korupsi, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi, KPK menyita uang dengan total sebesar Rp 685 juta dan sepeda, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi sebagai tersangka kasus korupsi pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. KPK menangkap Supendi dalam operasi tangkap tangan, Senin (14/10/2019) malam.

Supendi merupakan kepala daerah ke 121 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Ironisnya, Supendi ditangkap kurang dari sepuluh hari setelah KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019). Agung ditangkap di rumah dinasnya karena diduga menerima suap terkait proyek Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000