logo Kompas.id
Politik & HukumPropam Polri Selidiki...
Iklan

Propam Polri Selidiki Pelanggaran Kode Etik

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah keterlibatan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar AW dalam kasus pembobolan Bank BNI.

Oleh
M Iksan Mahar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2HQjhbiE9JUGnjtBPwuZzaY67UM=/1024x695/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F74f7e168-e3f6-4e41-96e7-2d7ad352e723_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah barang bukti pembobolan rekening giro bank BUMN diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus kejahatan siber tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (2/8/2019). Pembobolan rekening giro tersebut dilakukan tersangka CP menggunakan kartu ATM giro yang telah dimodifikasi. Dari transaksi ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan Rp 1,75 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah keterlibatan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar AW dalam kasus pembobolan Bank BNI Ambon, Maluku. Pemberhentian sementara AW dan lima anggota Direktorat Reskrimum Polda Maluku tidak berkaitan dengan kasus itu.

”Kami masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik Polri,” kata Listyo di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000