JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Negara RI dan Komisi Kepolisian Nasional menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo sebelum membahas mekanisme dan proses pergantian pimpinan tertinggi korps bhayangkara. Untuk sementara, kepemimpinan Polri akan diemban oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Polri. Pemberhentian itu telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna Selasa (22/10/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adisaputra, di Markas Besar Polri, Selasa (22/10) menuturkan, pihaknya telah memiliki mekanisme dalam proses pergantian Kepala Polri. Mekanisme yang dilakukan melalui pembahasan internal, lanjutnya, baru akan dilaksanakan apabila Presiden Jokowi telah mengumumkan dan melantik Tito sebagai salah satu menteri.
“Langkah-langkah perencanaan pasti akan dibuat oleh Polri, tetapi semua masih tahap perencanaan, resminya akan dilakukan setelah pengumuman resmi dari Presiden,” ujar Asep.
Keputusan internal itu akan dikeluarkan melalui telegram rahasia. Isi telegram itu akan membahas situasi sementara untuk menindaklanjuti penunjukkan Tito sebagai menteri.
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Bekto Suprapto menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Polri diperlukan pelaksana tugas Kepala Polri yang akan diemban oleh Ari. Perwira yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Polri ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Bekto, jabatan Pelaksana Tugas Kepala Polri tidak memiliki batasan waktu. Tetapi, pemimpin Polri harus sudah ditentukan sebelum Ari purnatugas pada Desember mendatang.
“Organisasi Polri tetap harus berjalan sementara menunggu pengangkatan Kepala Polri definitif sesuai ketentuan undang-undang,” ucap Bekto.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri. Bekto mengungkapkan, pengambilan kepetusan Kompolnas, termasuk penunjukkan Kepala Polri, akan dilakukan secara musyawarah antara ketua, wakil ketua, sekrataris, dan komisioner.
Adapun Ketua Kompolnas adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sedangkan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan wakil ketua Kompolnas.
“Mengenai siapa saja (calon kepala Polri) sebaiknya menunggu pengumuman (kabinet) dari presiden,” kata Bekto.
Pelaksana tugas
Menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Muradi, penunjukan dan pelantikan Kepala Polri pengganti Tito sebaiknya dilaksanakan ketika Ari sudah memasuki masa pensiun. Hal itu, lanjutnya, perlu dipertimbangkan untuk memastikan proses pemilihan dan penentuan Kepala Polri baru telah melalui proses internal yang matang dan menghadirkan sosok pemimpin Polri yang sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau dipaksakan penunjukkan Kepala Polri dalam waktu dekat berpotensi terjadi dinamika di internal. Pergantian Kapolri harus berjalan lancar dan dipastikan internal solid,” kata Muradi.
Sejumlah nama yang mengemuka sebagai pengganti Tito ialah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy Pramono, serta Kepala Polda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
“Kriteria utama calon Kepala Polri tidak boleh jauh dari yang dimiliki Tito, yaitu memahami lapangan dengan baik, memiliki prestasi akademik, mampu diterima di internal, serta memiliki komunikasi yang baik dengan Tentara Nasional Indonesia,” tutur Muradi.