logo Kompas.id
Politik & HukumBareskrim Ungkap Kasus...
Iklan

Bareskrim Ungkap Kasus "Ransomware"

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GgpHLn17QaOeQt07SiH3DPUbvQM=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap BBA (21), tersangka kasus peretasan, Jumat (18/10/2019) lalu di Sleman, Yogyakarta. BBA melakukan peretasan terhadap sejumlah perusahaan di Amerika Serikat dan Eropa dengan modus ransomware untuk melumpuhkan server data perusahaan korban.

Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menuturkan, BBA telah mempelajari teknik peretasan dengan modus ransomware melalui internet dan buku. Adapun ransomware merupakan malicious software(malware) yang tersembunyi di dalam link, tautan, atau situs. Apabila individu yang menjadi target malware itu membuka link yang dikirimkan oleh peretas, maka ransomware mampu mengunci sistem data di server komputer yang telah terjangkiti malware itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000