logo Kompas.id
Politik & HukumPersoalan Perubahan Usia...
Iklan

Persoalan Perubahan Usia Pimpinan Perlu Solusi

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPTB12qxAjOpOS95ms2p3OYvkFs=/1024x610/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe8a0f3fd-b096-4fdb-8217-7eb09416d046_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Para Pimpinan KPK (dari kiri), Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata, seusai mengumumkan empat penanganan perkara sebelum UU KPK baru berlaku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

SUKABUMI, KOMPAS - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyisakan persoalan, salah satunya terkait usia pimpinan KPK. Perubahan usia minimal pimpinan KPK di dalam UU No 19/2019 dikhawatirkan menimbulkan persoalan karena tidak ada aturan peralihan yang mengatur dampak perubahan itu terhadap pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Oleh karena itu, diperlukan solusi untuk mengatasi persoalan itu guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah adanya persoalan di kemudian hari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000