logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidikan Dimintakan Batas...
Iklan

Penyidikan Dimintakan Batas Waktu

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u7VG4bRdjCviSDkP__v0W9WLvNM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F4bcf1fe5-54fc-498f-b6f0-82baf1d5959f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019). Sebanyak 22 pemohon yang merupakan mahasiswa pascasarjana antara lain menyoal prosedur pembuatan UU dan keberadaan dewan pengawas.

JAKARTA, KOMPAS  - Putusan Mahkamah Konstitusi kerap belum diimplementasikan dengan baik di lapangan, lantaran minim pengetahuan atas isi putusan. Kondisi itu di sisi lain juga menyebabkan adanya permohonan uji materi yang sama atas ketentuan yang telah diputus oleh mahkamah. Kendati demikian, ada unsur-unsur lain yang menyebabkan ketidakpastian hukum dialami oleh pemohon.

Ketidakpastian hukum itu sebagaimana dialami oleh dua pemohon dari Jawa Timur, yakni Andrias Lutfi Susiyanto dan Evan Waluyo Rostanadji yang mengajukan uji materi atas keseluruhan isi Pasal 109 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000