logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU Pilkada Dinilai...
Iklan

Revisi UU Pilkada Dinilai Riskan

Oleh
Ingki Rinaldi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vy9olUwDVx1bRY738smGYBF3phE=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2bfe7ace-e931-4338-b857-ac7ffd9ee56f_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Rancangan peraturan KPU tersebut terkait pencalonan peserta pemilihan kepala daerah dan pembentukan tata kerja PPK, PPS dan KPPS.

JAKARTA, KOMPAS - Waktu yang terbatas pada saat merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Kepala Daerah  yang di antaranya berisikan harapan publik untuk menyertakan pula aturan larangan bagi mantan narapidan koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dinilai riskan atau sulit. Hal itu karena sulit bisa menghasilkan revisi UU Pilkada yang baik.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, Selasa (29/10/2019) di Jakarta mengatakan, hal itu salah satunya terkait dengan dimensi waktu pembahasan yang relatif singkat. “Waktu yang terbatas riskan atau sulit, (terutama terkait harapan) menghasilkan undang-undang yang berkualitas, baik proses maupun hasilnya. DPR mesti memperlihatkan keseriusan dengan mulai bekerja dari sekarang,” kata Lucius.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000