Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terus didorong meskipun penindakan juga tidak dapat diabaikan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terus didorong meskipun penindakan juga tidak dapat diabaikan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sebab, rentetan penindakan yang terjadi tak dapat dilepaskan dari upaya pencegahan yang tidak ditindaklanjuti serius oleh penyelenggara negara.
Bidang pencegahan sendiri pada 2017-2019 justru berhasil membukukan jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih besar daripada penindakan. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, total PNBP dari pencegahan pada 2017 mencapai Rp 122,25 miliar, sedangkan PNBP dari penindakan pada 2017 memperoleh Rp 98,25 miliar.
Sementara itu, PNBP dari pencegahan pada 2018 mencapai Rp 19,50 triliun, sedangkan PNBP dari penindakan tercatat Rp 503,34 miliar. Begitu pula PNBP dari pencegahan pada 2019 menembus Rp 40,40 triliun, sedangkan penindakan pada 2019 sebesar Rp 184,51 miliar.
Di sisi lain, anggaran pencegahan pernah membesar dibandingkan penindakan pada 2015 dan 2016. Namun, pada 2017-2019, anggaran pencegahan justru menurun, tetapi capaiannya melalui gratifikasi hingga optimalisasi pendapatan daerah yang mendongrak hasil PNBP tersebut.
Anggaran KPK tak baik
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dijumpai di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/10/2019), menyampaikan, penurunan anggaran itu memang disebabkan serapannya yang rendah meski capaian kinerjanya meningkat. Di sisi lain, jumlah anggaran yang menurun itu juga disebabkan pagu anggaran keseluruhan KPK yang tak meningkat.
”Rata-rata dari tahun ke tahun anggaran keseluruhan KPK terbatas sekitar Rp 800 miliar. Sudah diminta tambahan anggaran karena, kan, sejalan dengan penambahan pegawai yang ada di KPK,” ujar Pahala.
Pencegahan yang dilakukan KPK, lanjut Pahala, juga membenahi sistem dengan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah melalui tim yang diturunkan ke daerah. Hal ini juga simultan dengan upaya melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang sedang dijalankan pemerintah.
Di sisi lain, pencegahan juga dapat berujung pada penindakan selain dari pengaduan masyarakat. Sejumlah contoh seperti Kajian KTP Elektronik, Kajian Pengadaan Al Quran, hingga Kajian Pemasyarakatan yang telah berisi rekomendasi pernah disampaikan kepada lembaga terkait, tapi tidak ditindaklanjuti sehingga dipilih langkah penindakan. ”Jika memang ada bukti, bisa saja,” kata Pahala.
Secara terpisah, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, upaya penindakan yang dilakukan KPK selama ini merupakan pilihan jika langkah pencegahan tak lagi mempan. Di sisi lain, penguatan pencegahan pun tak terlihat pada UU KPK yang baru, sedangkan upaya penindakan melemah. ”Padahal, pencegahan dan penindakan tak bisa berdiri sendiri dalam kerangka penegakan hukum,” ujar Fickar.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.