JAKARTA, KOMPAS - Publik menantikan hasil nyata dari penyelidikan yang dilakukan tim teknis kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bentukan Kepolisian Negara RI. Memasuki bulan ketiga, kerja tim teknis dianggap belum menunjukkan hasil yang signifikan untuk mengungkap pelaku aksi penganiayaan terhadap Novel.
Menurut komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, kasus penyiraman Novel dikategorikan kasus yang rumit. Penyebabnya, saksi dan bukti yang minim, sehingga menjadi kendala utama untuk mengetahui dan menangkap pelakunya. Oleh karena itu, tim pencari fakta Novel, Juli lalu, merekomendasikan Polri untuk membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyelidikan kasus itu.
Ketika tim teknis telah bekerja selama tiga bulan atau tepat 3 November kemarin, Poengky menilai, Polri perlu menyampaikan penjelasan terkait hasil kerja tim teknis itu. Sebab, sejak 2017 kasus itu terjadi, belum ada kejelasan pelaku, sehingga menyebabkan muncul spekulasi dan sejumlah tudingan, termasuk dugaan keterlibatan jenderal dalam kasus itu.
“Polri harus menjawab keraguan masyarakat dengan memberikan informasi kepada masyarakat. Saya melihat dalam kasus ini banyak informasi yang disampaikan sejumlah pihak di media yang ternyata tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan saksi,” tutur Poengky, yang sempat terlibat dalam tim pencari fakta kasus penyiraman Novel, di Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Salah satu tuduhan yang tidak sesuai fakta, ia mencontohkan, ialah pihak kepolisian menghapus sidik jari di mug. Padahal, lanjutnya, ketika tim pencari fakta mencari fakta dan bukti dari tuduhan itu, tidak ditemukan sidik jari di mug itu sejak awal.
Atas dasar itu, Poengky berharap, tuduhan yang sudah mengemuka di ranah publik mampu direspon tim penyelidik kepolisian dengan cepat. Jika polisi hanya diam dan membiarkan spekulasi liar terkait kasus it uterus berkembang, tambahnya, justru dapat merugikan seluruh pihak dan memperlambat proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.
“Yang penting adalah bagaimana tim penyelidik Polri dalam mengungkap kasus itu tetap berpegang pada proses investigasi ilmiah (scientific crime investigation),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, pihaknya pesimis tim teknis Polri dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengungkap dalang penyerang Novel. Walaupun tim teknis itu telah menempuh masa tenggat waktu selama tiga bulan yang sempat diberikan Presiden Joko Widodo, Juli lalu.
Ketidakyakinan itu tidak lepas dari proses penyelidikan yang terus diperpanjang tanpa ada hasil yang signifikan. Ia menjelaskan, dimulai dari April 2017 ketika peristiwa penyiraman terjadi, tim penyelidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, kemudian pada awal 2019, Polri membentuk tim pencari fakta, dan dilanjutkan tim teknis Polri yang dipimpin Jenderal (Pol) Idham Azis ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kami merasa kinerja tim teknis itu tidak akan mampu memberikan hasil penyelidikan sesuai harapan publik,” kata Asfinawati.
Estafet tanggung jawab
Adapun kinerja tim teknis itu didasari surat perintah Nomor Sprin/2192/VIII/HUK.6.6/2019. Berdasarkan surat perintah itu, kinerja tim teknis berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019. Tetapi, masa tugas tim teknis itu bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.
Idham mengatakan, kinerja tim teknis itu akan dituntaskan oleh penerusnya yang akan memimpin Bareskrim Polri. Penunjukkan Kepala Bareskrim Polri akan dilakukan setelah serah terima jabatan Kepala Polri, 6 November.
Sebelumnya, Idham juga memimpin proses penyelidikan kasus Novel ketika masih menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya. Bahkan sejumlah penyidik yang pernah menyelidik kasus Novel di Polda Metro Jaya juga terlibat dalam tim teknis Bareskrim Polri, di antaranya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nico Afinta.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, tim teknis masih bekerja untuk mengungkap kasus penyiraman itu. Proses penyelidikan tertutup, sehingga proses itu tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, ia memastikan, tim teknis akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus tersebut.