Publik sampai saat ini masih menantikan pengungkapan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo oleh Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendukung upaya proses hukum untuk mengungkap kejadian itu.
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melindungi sembilan orang yang menjadi saksi kasus tewasnya dua mahasiswa yang ditembak di Kendari. Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, keduanya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas dengan luka tembak saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Publik sampai saat ini masih menantikan pengungkapan dan penanganan kasusnya oleh Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya proses hukum untuk mengungkap kejadian itu. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan perlindungan tersebut.
Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
”Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” kata Maneger.
Sebelum pemberian layanan, kata Maneger, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hak dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.
Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
Maneger menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Polri Brigjen (Pol) Hendro Pandowo. Informasi yang dihimpun menunjukkan proses sidang etik telah selesai dan hasilnya terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2019), Hendro mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini. Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum.
Hendro yang juga Ketua Tim Disiplin Proses Etik menyatakan, sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari telah selesai. Beberapa anggota Polri yang dinyatakan melanggar prosedur standar operasional telah diberi hukuman.
Untuk peradilan umum, kata Hendro, prosesnya berbeda. Menurut rencana, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal ini ditujukan untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut. ”Pembuktian ilmiah khususnya dalam proses uji balistik,” kata Hendro.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.