Becermin dari pengalaman seleksi tahun lalu, pelamar tidak memenuhi ambang batas kelulusan, pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan untuk calon pegawai negeri sipil pada proses perekrutan tahun 2019.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu / Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan atau passing grade untuk calon pegawai negeri sipil pada proses perekrutan tahun 2019. Hal ini dilakukan karena becermin dari pengalaman seleksi tahun lalu, yaitu banyak instansi di daerah yang kesulitan mendapatkan pegawai karena pelamar tidak memenuhi ambang batas kelulusan.
Penurunan ambang batas kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. ”Permen soal passing grade CPNS sudah saya tanda tangani semalam (Senin malam),” kata Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo setelah bertemu Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Peraturan itu mengatur, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Diatur pula ambang batas kelulusan bagi peserta adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Tahun sebelumnya, passing grade ditetapkan mencapai 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Kami butuh pegawai, tetapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian.
Tahun 2018, karena begitu banyak pelamar yang tidak lolos tes, pemerintah akhirnya memutuskan penetapan kelulusan CPNS berdasarkan peringkat, tidak lagi berpedoman pada nilai ambang batas kelulusan. Sebab, apabila mengikuti ambang batas, jumlah CPNS yang lolos di bawah 10 persen (Kompas, 22/11/2018).
Tjahjo menjelaskan, keputusan menurunkan passing grade merupakan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, banyak instansi di daerah yang gagal memperoleh pegawai karena tidak satu pun pelamar yang bisa memenuhi ambang batas kelulusan.
”Jadi, kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang pelamarnya tidak ada yang lulus, kasihan juga. Kami butuh pegawai, tetapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian,” ujar Tjahjo.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, M Arwani Thomafi, mengatakan, tidak ada persoalan jika pemerintah menurunkan passing grade CPNS. Sebab, kenyataannya kualitas pendidikan dan ketersediaan fasilitas di tiap daerah berbeda-beda.
”Hal yang paling penting, prinsip dasar birokrasi, yaitu melayani masyarakat dengan baik, tidak diabaikan,” katanya.
Belum semua formasi
Pendaftaran CPNS tahun 2019 dibuka Senin (11/11). Pemerintah membuka 152.286 formasi CPNS yang tersebar pada 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah.
Hal yang paling penting, prinsip dasar birokrasi, yaitu melayani masyarakat dengan baik, tidak diabaikan.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Selasa pukul 14.51, sudah ada 541.891 pembuat akun. Dari jumlah itu, 47.332 orang sudah mengisi formulir dan 7.354 orang telah memasukkan formulir pendaftaran. Hanya saja, saat banyak pelamar mulai mendaftar, formasi jabatan yang ditawarkan belum lengkap. Dari total 152.286 formasi CPNS, baru 80.606 formasi yang masuk dalam sistem serta bisa dilihat dan dipilih pelamar.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui belum semua instansi menuntaskan proses administrasi terkait formasi CPNS. Selain belum menuntaskan proses administrasi, ada pula instansi yang masih menuntaskan pembahasan tentang formasi di internal.